Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Islam: Memahami Islam Secara Benar

Pengertian hukum islam merujuk pada suatu ketentuan atau ketetapan yang bersumber dari 2 hukum utama yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Namun, dalam artikel ini saya mencoba membuat sebuah ulasan lengkap tentang "Pengertian Hukum Islam: Memahami Islam Secara Benar".

Artikel ini dibuat dengan cermat dan menggunakan metode kepustakaan untuk memastikan keakuratan data dan keabsahan materi yang saya tulis untuk disajikan kepada pembaca.

Pengertian Hukum Islam

Abstrak

Hukum Islam adalah ketentuan perintah dari Allah yang bersumber dari Al Quran dan Hadis. Hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan sesama makhluk. Hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat manusia. Hukum Islam juga memiliki sifat universal, fleksibel, dan dinamis. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian, sumber, tujuan, dan sifat hukum Islam secara komprehensif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengkaji sumber-sumber yang terkait dengan topik. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam kepada pembaca.

Pendahuluan

Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan Allah yang mengatur kehidupan manusia.

Hukum Islam merupakan bagian dari syariah Islam, yaitu jalan yang ditempuh manusia untuk menuju ridha Allah. Hukum Islam tidak hanya berbicara tentang hukum positif yang berlaku di masyarakat, tetapi juga tentang nilai-nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap muslim.

Hukum Islam memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku umat Islam. Hukum Islam juga menjadi salah satu identitas dan kekhasan umat Islam di tengah kemajemukan dunia.

Hukum Islam menawarkan solusi-solusi yang adil, bijaksana, dan humanis bagi setiap masalah yang dihadapi oleh manusia.

Namun, banyak orang yang belum memahami secara benar tentang hukum Islam. Banyak orang yang menganggap bahwa hukum Islam adalah hukum yang kaku, kuno, dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak orang yang mengabaikan atau menolak hukum Islam karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, demokrasi, atau budaya lokal.

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian, sumber, tujuan, dan sifat hukum Islam secara komprehensif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengkaji sumber-sumber yang terkait dengan topik. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam kepada pembaca.

Latar Belakang

Hukum Islam adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan Allah yang mengatur kehidupan manusia. Hukum Islam merupakan bagian dari syariah Islam, yaitu jalan yang ditempuh manusia untuk menuju ridha Allah.

Hukum Islam tidak hanya berbicara tentang hukum positif yang berlaku di masyarakat, tetapi juga tentang nilai-nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap muslim.

Hukum Islam memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku umat Islam. Hukum Islam juga menjadi salah satu identitas dan kekhasan umat Islam di tengah kemajemukan dunia. Hukum Islam menawarkan solusi-solusi yang adil, bijaksana, dan humanis bagi setiap masalah yang dihadapi oleh manusia.

Namun, banyak orang yang belum memahami secara benar tentang hukum Islam. Banyak orang yang menganggap bahwa hukum Islam adalah hukum yang kaku, kuno, dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak orang yang mengabaikan atau menolak hukum Islam karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, demokrasi, atau budaya lokal.

Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menulis Artikel tentang "Pengertian Hukum Islam" sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam kepada pembaca. Penulis berharap bahwa Artikel ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum Islam dan peningkatan kualitas kehidupan umat manusia.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang penulisan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam Artikel ini adalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian hukum Islam?
  2. Apa sumber-sumber hukum Islam?
  3. Apa tujuan-tujuan hukum Islam?
  4. Apa sifat-sifat hukum Islam?

Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan Artikel ini adalah untuk menjelaskan pengertian, sumber, tujuan, dan sifat hukum Islam secara komprehensif. Tujuan penulisan ini juga adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam kepada pembaca.

Identifikasi Masalah

Identifikasi masalah adalah proses mengidentifikasi dan menguraikan masalah-masalah yang terkait dengan topik penelitian. Identifikasi masalah dapat dilakukan dengan cara:
  1. Mengumpulkan data-data primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian
  2. Menganalisis data-data tersebut dengan menggunakan metode-metode yang sesuai
  3. Menyimpulkan hasil analisis tersebut dengan menggunakan logika dan argumentasi yang kuat
  4. Menyusun hasil simpulan tersebut dalam bentuk kalimat-kalimat pernyataan masalah
Contoh identifikasi masalah untuk Artikel ini adalah sebagai berikut:
  1. Pengertian hukum Islam masih sering disalahpahami oleh banyak orang sebagai hukum yang kaku, kuno, dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman
  2. Sumber-sumber hukum Islam masih sering dipertentangkan oleh beberapa kelompok atau aliran dalam Islam terkait dengan otoritas dan validitasnya
  3. Tujuan-tujuan hukum Islam masih sering diabaikan atau dilanggar oleh sebagian umat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari
  4. Sifat-sifat hukum Islam masih sering dianggap sebagai halangan atau kendala bagi integrasi dan harmonisasi umat manusia dalam era globalisasi

Metode Penulisan

Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian kepustakaan. Metode penelitian kepustakaan adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menyimpulkan data-data dari berbagai sumber pustaka yang relevan dengan topik penelitian. Sumber pustaka yang digunakan dalam artikel ini meliputi buku-buku, jurnal-jurnal ilmiah, artikel-artikel online, dan website-website resmi yang berkaitan dengan hukum Islam.

Hasil dan Pembahasan

Pada bagian ini akan dijelaskan hasil dan pembahasan yang dibahas secara komprehensif.

Pengertian "Hukum Islam"

Hukum Islam adalah ketentuan perintah dari Allah baik yang wajib, haram, maupun mubah.

Hukum Islam bersumber dari ayat Al-Qur’an dan hadits. Hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan (Allah) yang disebut ibadah “mahdhah”, dan hubungan antara sesama manusia dan lingkungannya yang disebut “ghairu mahdhah” (muamalah).

Hukum Islam juga dapat didefinisikan sebagai kaidah-kaidah yang berdasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul berupa pedoman tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diyakini dan mengikat bagi semua pemeluknya.

Hukum Islam mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat individu maupun sosial, baik yang bersifat lahir maupun batin, baik yang bersifat dunia maupun akhirat.

Sumber Hukum Islam

memahami sumber hukum islam
Sumber hukum Islam adalah tempat atau asal mula diambilnya hukum Islam. Sumber hukum Islam dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber primer dan sumber sekunder.

Sumber primer adalah sumber hukum Islam yang berasal dari Allah SWT dan Rasul-Nya, yaitu Al Quran dan Hadis.

Sumber sekunder adalah sumber hukum Islam yang berasal dari ijtihad manusia, yaitu ijma, qiyas, dan sumber-sumber lainnya.

Al-Qur'an

Al Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan malaikat Jibril.

Al Quran adalah sumber utama hukum Islam yang mengandung ajaran-ajaran pokok tentang akidah, syariah, dan akhlak. Al Quran juga berisi perintah-perintah Allah yang bersifat umum dan khusus, serta menjelaskan tentang hal-hal yang wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Hadits Nabi

Hadis atau Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi teladan bagi umat Islam.

Hadis atau Sunnah adalah sumber kedua hukum Islam yang menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Al Quran. Hadis atau Sunnah juga berisi tentang hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al Quran, seperti rincian ibadah, hukum-hukum baru, dan kisah-kisah Nabi Muhammad SAW.

Ijma'

Ijma adalah kesepakatan para ulama tentang suatu masalah hukum Islam yang tidak ada dalilnya dalam Al Quran dan Hadis.

Ijma adalah sumber ketiga hukum Islam yang berfungsi sebagai penjaga kesatuan umat Islam. Ijma juga berdasarkan pada prinsip bahwa umat Islam tidak akan sepakat dalam kesesatan.

Qiyas

Qiyas adalah penetapan hukum baru dengan cara membandingkan suatu masalah dengan masalah lain yang sudah ada hukumnya dalam Al Quran atau Hadits Nabi.

Qiyas adalah sumber keempat hukum Islam yang berfungsi sebagai alat ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah baru yang timbul seiring perkembangan zaman. Qiyas juga berdasarkan pada prinsip bahwa setiap masalah memiliki illat (sebab) yang sama atau serupa dengan masalah lain.

Tujuan Hukum Islam

memahami tujuan hukum islam
Hukum Islam memiliki tujuan utama yaitu mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat manusia.

Kemaslahatan adalah segala sesuatu yang dapat membawa manfaat dan mencegah mudharat (kerusakan) bagi manusia. Kemaslahatan dapat dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu daruriyyah (pokok), hajiyyah (penting), dan tahsiniyyah (pelengkap).

Kemaslahatan daruriyyah adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan lima hal pokok yang harus dijaga oleh manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kemaslahatan hajiyyah adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat menghilangkan kesulitan dan kemudharatan bagi manusia. Kemaslahatan tahsiniyyah adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat meningkatkan keindahan dan kesempurnaan bagi manusia.

Hukum Islam juga memiliki tujuan lainnya, yaitu:

  1. Mengenal Allah SWT, yaitu mengetahui sifat-sifat, nama-nama, dan perbuatan-perbuatan Allah SWT yang mencerminkan kebesaran dan keagungan-Nya. Hukum Islam mengajarkan manusia untuk beriman, bertauhid, dan beribadah kepada Allah SWT dengan ikhlas dan taqwa.
  2. Mengenal diri sendiri, yaitu mengetahui hakikat, potensi, dan kewajiban diri sebagai makhluk Allah SWT yang diberi akal, fitrah, dan amanah. Hukum Islam mengajarkan manusia untuk bersyukur, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia dalam menjalani kehidupan.
  3. Mengenal alam semesta, yaitu mengetahui ciptaan-ciptaan Allah SWT yang ada di sekitar manusia, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Hukum Islam mengajarkan manusia untuk menghormati, menjaga, dan memanfaatkan alam semesta sebagai karunia dan ujian dari Allah SWT.
  4. Mengenal sesama manusia, yaitu mengetahui keragaman, persamaan, dan hubungan antara manusia satu dengan yang lain. Hukum Islam mengajarkan manusia untuk berlaku adil, tolong-menolong, dan saling mengasihi dalam bermasyarakat.

Sifat Hukum Islan

memahami Sifat hukum islam
Hukum Islam memiliki sifat-sifat khas yang membedakannya dengan hukum-hukum lainnya. Sifat-sifat hukum Islam antara lain adalah:
  1. Hukum Islam memiliki sifat-sifat khas yang membedakannya dengan hukum-hukum lainnya. Sifat-sifat hukum Islam antara lain adalah:
  2. Universal, yaitu hukum Islam berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa membedakan ras, warna kulit, suku bangsa, bahasa, atau negara. Hukum Islam juga berlaku di segala tempat dan waktu tanpa terbatas oleh ruang dan zaman.
  3. Fleksibel, yaitu hukum Islam dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hukum Islam memiliki ruang bagi ijtihad (penalaran) dan istihsan (pemilihan) yang dapat menghasilkan hukum-hukum baru sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umat.
  4. Dinamis, yaitu hukum Islam tidak stagnan atau statis, tetapi selalu berkembang dan berubah seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hukum Islam mendorong umatnya untuk terus belajar, berinovasi, dan berkreasi dalam mencari solusi-solusi terbaik bagi setiap masalah.

Kesimpulan

Hukum Islam adalah ketentuan perintah dari Allah yang bersumber dari Al Quran dan Hadis. Hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan sesama makhluk. Hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat manusia. Hukum Islam juga memiliki sifat universal, fleksibel, dan dinamis.

Daftar Pustaka

  1. https://pengertiandefinisi.com/pengertian-hukum-islam-dan-manfaatnya/
  2. https://deepublishstore.com/blog/materi/pengertian-hukum-islam/
  3. https://ridwaninstitute.co.id/penulisan-jurnal/
  4. https://pinterhukum.or.id/hukum-islam-pengertian-sumber-sifat-tujuan-dan-asas/
  5. Hamzani, A.I. (2020). Hukum Islam: Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
  6. Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.
  7. Mardani. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Islam. Bandung: Universitas Padjadjaran.
  8. PENGANTAR HUKUM ISLAM - Universitas Islam Indonesia. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Pengantar-Hukum-Islam-buku-ajar-rohidin-fh-uii.pdf.pdf.
  9. Hukum islam : Dalam Sistem Hukum Di Indonesia - Google Books. https://books.google.com/books/about/Hukum_islam.html?id=ibXyDwAAQBAJ.
  10. PENGANTAR ILMU HUKUM ISLAM - Universitas Padjadjaran. https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2013/11/pustaka_unpad_pengantar_hukum_islam.pdf.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Islam: Memahami Islam Secara Benar"