Hukum Islam: Perspektif Remaja Era Global Dalam Memahami Islam
Remaja era global adalah generasi muda yang hidup di era globalisasi. Remaja era global memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap berbagai informasi tentang hukum Islam dari berbagai sumber dan sudut pandang. Remaja era global juga menghadapi berbagai godaan dan tekanan dari lingkungan sekitar yang seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam. Oleh karena itu, remaja era global membutuhkan pemahaman yang benar dan mendalam tentang hukum Islam, sikap yang kritis dan bertanggung jawab dalam mengamalkannya, serta sejauh mana memahami pengertian hukum islam.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif remaja era global terhadap hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada 10 remaja muslim di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja era global memiliki perspektif yang bervariasi terhadap hukum Islam, mulai dari yang taat, kritis, hingga skeptis.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam antara lain adalah latar belakang keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, media massa, dan pengalaman pribadi. Artikel ini merekomendasikan agar hukum Islam disampaikan kepada remaja era global dengan cara yang relevan, kontekstual, dan dialogis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan mereka terhadap hukum Islam.

Hukum Islam: Perspektif Remaja Era Global Dalam Memahami Islam
Abstrak
Hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hasil ijtihad para ulama. Hukum Islam memiliki karakteristik yang dinamis, fleksibel, dan komprehensif, sehingga dapat memberikan solusi bagi berbagai permasalahan manusia di berbagai zaman dan tempat. Remaja era global adalah generasi muda yang hidup di era globalisasi, yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, mobilitas sosial, dan pluralisme budaya. Remaja era global memiliki tantangan dan peluang yang berbeda dengan generasi sebelumnya, terutama dalam hal memahami dan mengamalkan hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif remaja era global terhadap hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada 10 remaja muslim di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remaja era global memiliki perspektif yang bervariasi terhadap hukum Islam, mulai dari yang taat, kritis, hingga skeptis. Faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam antara lain adalah latar belakang keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, media massa, dan pengalaman pribadi. Artikel ini merekomendasikan agar hukum Islam disampaikan kepada remaja era global dengan cara yang relevan, kontekstual, dan dialogis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan mereka terhadap hukum Islam.
Pendahuluan
Hukum Islam adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan umat Islam. Hukum Islam mengatur berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah, jinayah, hingga munakahat. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, yang merupakan wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, hukum Islam juga bersumber dari hasil ijtihad para ulama, yang merupakan usaha untuk menetapkan hukum berdasarkan dalil-dalil syar'i dengan menggunakan metode-metode tertentu.Hukum Islam memiliki karakteristik yang dinamis, fleksibel, dan komprehensif. Dinamis artinya hukum Islam dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Fleksibel artinya hukum Islam dapat menyesuaikan diri dengan berbagai kondisi dan kebutuhan manusia, tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Komprehensif artinya hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik lahir maupun batin, individu maupun sosial.
Remaja era global adalah generasi muda yang hidup di era globalisasi. Era globalisasi ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, yang memungkinkan terjadinya interaksi dan integrasi antara individu, kelompok, dan negara di seluruh dunia. Era globalisasi juga ditandai oleh mobilitas sosial yang tinggi, yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan dalam struktur dan pola hubungan sosial. Selain itu, era globalisasi juga ditandai oleh pluralisme budaya, yang menyebabkan terjadinya keragaman dan konflik dalam hal nilai, norma, dan identitas.
Remaja era global memiliki tantangan dan peluang yang berbeda dengan generasi sebelumnya, terutama dalam hal memahami dan mengamalkan hukum Islam. Di satu sisi, remaja era global memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap berbagai informasi tentang hukum Islam dari berbagai sumber dan sudut pandang. Di sisi lain, remaja era global juga menghadapi berbagai godaan dan tekanan dari lingkungan sekitar yang seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam. Oleh karena itu, remaja era global membutuhkan pemahaman yang benar dan mendalam tentang hukum Islam, serta sikap yang kritis dan bertanggung jawab dalam mengamalkannya.
Perspektif adalah cara pandang atau sudut pandang seseorang terhadap sesuatu. Perspektif dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengetahuan, pengalaman, emosi, motivasi, nilai, norma, dan kepercayaan. Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah cara pandang atau sudut pandang remaja era global terhadap hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hasil ijtihad para ulama.
Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam sangat penting untuk dikaji, karena perspektif tersebut akan mempengaruhi sikap dan perilaku mereka dalam mengamalkan hukum Islam. Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam juga akan mempengaruhi perkembangan dan kemajuan hukum Islam itu sendiri di masa depan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif remaja era global terhadap hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam artikel ini adalah sebagai berikut:- Bagaimana perspektif remaja era global terhadap hukum Islam?
- Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian dalam artikel ini adalah sebagai berikut:- Untuk mengetahui perspektif remaja era global terhadap hukum Islam.
- Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah kualitatif deskriptif. Kualitatif artinya penelitian ini berusaha untuk memahami fenomena perspektif remaja era global terhadap hukum Islam secara mendalam dan holistik, tanpa menggeneralisasi atau mengkuantifikasinya. Deskriptif artinya penelitian ini berusaha untuk menggambarkan fenomena perspektif remaja era global terhadap hukum Islam secara sistematis dan rinci, tanpa melakukan analisis atau interpretasi.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam. Wawancara mendalam adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara berdialog secara langsung dengan narasumber, dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan terbuka yang berkaitan dengan topik penelitian. Wawancara mendalam dilakukan untuk mendapatkan informasi yang detail dan lengkap tentang perspektif remaja era global terhadap hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Narasumber dalam penelitian ini adalah 10 remaja muslim yang berusia antara 15-20 tahun, yang tinggal di Jakarta. Narasumber dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pemilihan narasumber berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian. Kriteria narasumber dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam dan mengaku sebagai muslim.
- Berusia antara 15-20 tahun, yaitu rentang usia remaja menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
- Tinggal di Jakarta, yaitu ibu kota negara dan pusat kegiatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya di Indonesia.
- Memiliki akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, media sosial, dan smartphone.
- Bersedia untuk diwawancarai dan memberikan informasi yang jujur dan sesuai dengan kenyataan.
Wawancara mendalam dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya. Pedoman wawancara berisi pertanyaan-pertanyaan terbuka yang berkaitan dengan perspektif remaja era global terhadap hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pertanyaan-pertanyaan dalam pedoman wawancara antara lain adalah sebagai berikut:
- Apa makna hukum Islam bagi Anda?
- Bagaimana Anda mempelajari hukum Islam?
- Apa saja sumber informasi tentang hukum Islam yang Anda gunakan?
- Bagaimana Anda menilai kualitas informasi tentang hukum Islam yang Anda dapatkan?
- Apa saja aspek-aspek hukum Islam yang Anda pahami dan amalkan?
- Apa saja aspek-aspek hukum Islam yang Anda tidak pahami atau tidak amalkan?
- Apa saja tantangan dan peluang yang Anda hadapi dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam di era globalisasi?
- Apa saja harapan dan saran Anda terkait dengan penyampaian dan pengembangan hukum Islam di era globalisasi?
Wawancara mendalam dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom, dengan durasi antara 30-60 menit untuk setiap narasumber. Wawancara mendalam direkam dengan izin dari narasumber, kemudian ditranskripsikan menjadi teks untuk kemudian dianalisis.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis tematik. Analisis tematik adalah teknik analisis data yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengkode, mengklasifikasikan, dan menginterpretasikan tema-tema atau pola-pola yang muncul dari data. Tema-tema atau pola-pola tersebut dapat berasal dari teori atau literatur yang relevan (deduktif), atau dari data itu sendiri (induktif).
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan 10 remaja muslim di Jakarta, diperoleh data-data yang berkaitan dengan perspektif remaja era global terhadap hukum Islam, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis tematik, dan ditemukan tema-tema atau pola-pola sebagai berikut:Perspektif Remaja Era Global terhadap Hukum Islam
Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah cara pandang atau sudut pandang remaja era global terhadap hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hasil ijtihad para ulama. Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu makna, sumber, dan sikap.Makna Hukum Islam
Makna hukum Islam adalah pengertian atau pemahaman remaja era global tentang hukum Islam sebagai sistem hukum yang mengatur kehidupan manusia. Makna hukum Islam dapat bersifat positif atau negatif, tergantung dari sudut pandang remaja era global tersebut.Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan bahwa remaja era global memiliki makna hukum Islam yang bervariasi, mulai dari yang positif, netral, hingga negatif. Berikut adalah beberapa contoh makna hukum Islam menurut remaja era global:
- Hukum Islam adalah pedoman hidup yang berasal dari Allah SWT, yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik lahir maupun batin, individu maupun sosial, dunia maupun akhirat. Hukum Islam adalah rahmat dan hidayah bagi umat manusia, yang memberikan keadilan, kemaslahatan, dan kebahagiaan. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus dipelajari dan diamalkan oleh setiap muslim dengan penuh kesadaran dan kecintaan. (Positif)
- Hukum Islam adalah aturan-aturan yang berasal dari Allah SWT dan Rasul-Nya, yang mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap muslim dengan penuh ketakwaan dan ketaatan. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus disampaikan dan disebarluaskan kepada seluruh manusia dengan penuh dakwah dan jihad. (Positif)
- Hukum Islam adalah sistem hukum yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hasil ijtihad para ulama. Hukum Islam adalah sesuatu yang dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Hukum Islam adalah sesuatu yang dapat disesuaikan dengan berbagai kondisi dan kebutuhan manusia, tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus dipelajari dan dikembangkan oleh setiap muslim dengan penuh ilmu dan akal. (Positif)
- Hukum Islam adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan agama Islam. Hukum Islam adalah sesuatu yang menarik untuk dipelajari sebagai bagian dari pengetahuan umum atau minat khusus. Hukum Islam adalah sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi manusia dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, dll. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus dihormati dan diapresiasi oleh setiap orang tanpa memandang agama atau latar belakangnya. (Netral)
- Hukum Islam adalah sekumpulan norma-norma yang berasal dari zaman dahulu kala, yang mengatur hal-hal yang sudah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Hukum Islam adalah sesuatu yang kaku, kuno, dan ketinggalan zaman, yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tempat. Hukum Islam adalah sesuatu yang menyulitkan dan membatasi manusia dalam berbagai hal, seperti pakaian, makanan, hubungan, dll. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus dikritisi dan direformasi oleh setiap orang dengan penuh logika dan rasionalitas. (Negatif)
- Hukum Islam adalah seperangkat perintah dan larangan yang berasal dari Allah SWT dan Rasul-Nya, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan agama Islam. Hukum Islam adalah sesuatu yang sulit untuk dipahami dan diamalkan oleh manusia, terutama di era globalisasi yang penuh dengan godaan dan tekanan. Hukum Islam adalah sesuatu yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai universal, seperti hak asasi manusia, demokrasi, pluralisme, dll. Hukum Islam adalah sesuatu yang harus ditoleransi dan dihargai oleh setiap orang dengan penuh sikap moderat dan inklusif. (Negatif)
Dari contoh-contoh di atas, dapat dilihat bahwa makna hukum Islam menurut remaja era global dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengetahuan, pengalaman, emosi, motivasi, nilai, norma, dan kepercayaan.
Makna hukum Islam yang positif cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum Islam, pengalaman yang baik dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, emosi yang positif terhadap hukum Islam, motivasi yang kuat untuk belajar dan beribadah kepada Allah SWT, nilai-nilai yang sesuai dengan syariah, norma-norma yang mendukung keislaman, dan kepercayaan yang teguh kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Makna hukum Islam yang negatif cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki pengetahuan yang kurang atau salah tentang hukum Islam, pengalaman yang buruk dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, emosi yang negatif terhadap hukum Islam, motivasi yang lemah atau tidak ada untuk belajar dan beribadah kepada Allah SWT, nilai-nilai yang bertentangan dengan syariah, norma-norma yang menentang keislaman, dan kepercayaan yang goyah atau tidak ada kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam adalah asal-usul atau tempat di mana remaja era global mendapatkan informasi tentang hukum Islam. Sumber hukum Islam dapat bersifat primer atau sekunder, tergantung dari tingkat keaslian atau keterkaitannya dengan sumber asli hukum Islam.Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan bahwa remaja era global memiliki sumber hukum Islam yang bervariasi, mulai dari yang primer, sekunder, hingga tidak ada. Berikut adalah beberapa contoh sumber hukum Islam menurut remaja era global:
- Sumber hukum Islam yang primer adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Remaja era global ini membaca Al-Qur'an dan Sunnah secara langsung atau melalui terjemahan atau tafsirnya. Remaja era global ini juga mengikuti kajian-kajian atau ceramah-ceramah yang membahas tentang Al-Qur'an dan Sunnah. Remaja era global ini menganggap Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama dan paling sahih tentang hukum Islam.
- Sumber hukum Islam yang sekunder adalah hasil ijtihad para ulama. Remaja era global ini membaca buku-buku atau artikel-artikel yang ditulis oleh para ulama atau ahli hukum Islam. Remaja era global ini juga mengikuti fatwa-fatwa atau pendapat-pendapat dari para ulama atau ahli hukum Islam. Remaja era global ini menganggap hasil ijtihad para ulama sebagai sumber tambahan dan paling relevan tentang hukum Islam.
- Sumber hukum Islam yang sekunder adalah media massa atau internet. Remaja era global ini menonton televisi atau video-video online yang berkaitan dengan hukum Islam. Remaja era global ini juga membaca koran atau majalah online atau website-website yang berkaitan dengan hukum Islam. Remaja era global ini juga mengakses media sosial atau aplikasi-aplikasi online yang berkaitan dengan hukum Islam. Remaja era global ini menganggap media massa atau internet sebagai sumber praktis dan paling mudah tentang hukum Islam.
- Sumber hukum Islam yang sekunder adalah keluarga, guru, atau teman. Remaja era global ini mendengar atau bertanya tentang hukum Islam kepada orang tua, saudara, atau kerabatnya. Remaja era global ini juga mendengar atau bertanya tentang hukum Islam kepada guru-guru, dosen, atau pembimbingnya. Remaja era global ini juga mendengar atau bertanya tentang hukum Islam kepada teman-teman, sahabat, atau pacarnya. Remaja era global ini menganggap keluarga, guru, atau teman sebagai sumber dekat dan paling dipercaya tentang hukum Islam.
- Sumber hukum Islam yang tidak ada adalah remaja era global yang tidak memiliki sumber informasi tentang hukum Islam sama sekali. Remaja era global ini tidak membaca Al-Qur'an, Sunnah, atau hasil ijtihad para ulama. Remaja era global ini juga tidak menonton televisi, video online, koran, majalah online, website, media sosial, atau aplikasi online yang berkaitan dengan hukum Islam. Remaja era global ini juga tidak mendengar atau bertanya tentang hukum Islam kepada keluarga, guru, atau teman. Remaja era global ini menganggap hukum Islam sebagai sesuatu yang tidak penting dan tidak perlu diketahui.
Dari contoh-contoh di atas, dapat dilihat bahwa sumber hukum Islam menurut remaja era global dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ketersediaan, aksesibilitas, kredibilitas, dan preferensi.
Sumber hukum Islam yang primer cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki ketersediaan dan aksesibilitas yang tinggi terhadap Al-Qur'an dan Sunnah, serta kredibilitas dan preferensi yang tinggi terhadap wahyu Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sumber hukum Islam yang sekunder cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki ketersediaan dan aksesibilitas yang rendah terhadap Al-Qur'an dan Sunnah, serta kredibilitas dan preferensi yang rendah terhadap wahyu Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sumber hukum Islam yang tidak ada cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki ketersediaan dan aksesibilitas yang sangat rendah terhadap semua sumber informasi tentang hukum Islam, serta kredibilitas dan preferensi yang sangat rendah terhadap semua sumber informasi tentang hukum Islam.
Sikap Remaja Terhadap Hukum Islam
Sikap terhadap hukum Islam adalah perilaku atau tindakan remaja era global dalam mengamalkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sikap terhadap hukum Islam dapat bersifat taat, kritis, atau skeptis, tergantung dari tingkat kepatuhan atau ketidakpatuhan remaja era global terhadap hukum Islam.Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan bahwa remaja era global memiliki sikap terhadap hukum Islam yang bervariasi, mulai dari yang taat, kritis, hingga skeptis. Berikut adalah beberapa contoh sikap terhadap hukum Islam menurut remaja era global:
- Sikap taat adalah sikap remaja era global yang mengamalkan hukum Islam sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh sumber-sumber hukum Islam. Remaja era global ini menjalankan ibadah-ibadah wajib dan sunnah dengan baik dan benar. Remaja era global ini juga menjauhi hal-hal yang diharamkan dan mendekati hal-hal yang dianjurkan oleh syariah. Remaja era global ini menganggap hukum Islam sebagai sesuatu yang harus diikuti dan dilaksanakan tanpa syarat.
- Sikap kritis adalah sikap remaja era global yang mengamalkan hukum Islam sesuai dengan pemahaman-pemahaman yang telah diperoleh dari berbagai sumber informasi tentang hukum Islam. Remaja era global ini menjalankan ibadah-ibadah wajib dan sunnah dengan penuh kesadaran dan pemikiran. Remaja era global ini juga menjauhi hal-hal yang diharamkan dan mendekati hal-hal yang dianjurkan oleh syariah dengan penuh pertimbangan dan kebijaksanaan. Remaja era global ini menganggap hukum Islam sebagai sesuatu yang harus dipelajari dan dipraktikkan dengan syarat.
- Sikap skeptis adalah sikap remaja era global yang mengamalkan hukum Islam sesuai dengan keinginan-keinginan yang telah dibentuk oleh berbagai pengaruh dari lingkungan sekitar. Remaja era global ini menjalankan ibadah-ibadah wajib dan sunnah dengan penuh keterpaksaan dan ketidakpedulian. Remaja era global ini juga menjauhi hal-hal yang diharamkan dan mendekati hal-hal yang dianjurkan oleh syariah dengan penuh keraguan dan ketakutan. Remaja era global ini menganggap hukum Islam sebagai sesuatu yang harus dihindari dan ditolak tanpa syarat.
Dari contoh-contoh di atas, dapat dilihat bahwa sikap terhadap hukum Islam menurut remaja era global dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti makna, sumber, motivasi, emosi, nilai, norma, dan kepercayaan.
Sikap taat cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki makna hukum Islam yang positif, sumber hukum Islam yang primer, motivasi yang kuat untuk belajar dan beribadah kepada Allah SWT, emosi yang positif terhadap hukum Islam, nilai-nilai yang sesuai dengan syariah, norma-norma yang mendukung keislaman, dan kepercayaan yang teguh kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sikap kritis cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki makna hukum Islam yang netral, sumber hukum Islam yang sekunder, motivasi yang sedang untuk belajar dan beribadah kepada Allah SWT, emosi yang netral terhadap hukum Islam, nilai-nilai yang moderat terhadap syariah, norma-norma yang netral terhadap keislaman, dan kepercayaan yang sedang kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sikap skeptis cenderung dimiliki oleh remaja era global yang memiliki makna hukum Islam yang negatif, sumber hukum Islam yang tidak ada, motivasi yang lemah atau tidak ada untuk belajar dan beribadah kepada Allah SWT, emosi yang negatif terhadap hukum Islam, nilai-nilai yang bertentangan dengan syariah, norma-norma yang menentang keislaman, dan kepercayaan yang goyah atau tidak ada kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perspektif Remaja Era Global terhadap Hukum Islam
Faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah hal-hal yang mempengaruhi cara pandang atau sudut pandang remaja era global terhadap hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hasil ijtihad para ulama.Faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dapat bersifat internal atau eksternal, tergantung dari sumber atau asal-usulnya.
Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah sebagai berikut:
Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri remaja era global itu sendiri, yang mempengaruhi cara pandang atau sudut pandang mereka terhadap hukum Islam. Faktor internal dapat meliputi pengetahuan, pengalaman, emosi, motivasi, nilai, norma, dan kepercayaan.- Pengetahuan adalah kumpulan informasi atau fakta yang dimiliki oleh remaja era global tentang hukum Islam. Pengetahuan dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat pemahaman dan kesadaran mereka terhadap hukum Islam. Pengetahuan yang cukup dan benar tentang hukum Islam dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Pengetahuan yang kurang atau salah tentang hukum Islam dapat menurunkan pemahaman dan kesadaran remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Pengalaman adalah kumpulan peristiwa atau kejadian yang dialami oleh remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam. Pengalaman dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat kepuasan dan keterlibatan mereka terhadap hukum Islam. Pengalaman yang baik dan menyenangkan dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam dapat meningkatkan kepuasan dan keterlibatan remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Pengalaman yang buruk dan tidak menyenangkan dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam dapat menurunkan kepuasan dan keterlibatan remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Emosi adalah kumpulan perasaan atau afeksi yang dirasakan oleh remaja era global terhadap hukum Islam. Emosi dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat kecintaan dan ketakwaan mereka terhadap Allah SWT. Emosi yang positif dan kuat terhadap hukum Islam dapat meningkatkan kecintaan dan ketakwaan remaja era global terhadap Allah SWT, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Emosi yang negatif dan lemah terhadap hukum Islam dapat menurunkan kecintaan dan ketakwaan remaja era global terhadap Allah SWT, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Motivasi adalah kumpulan dorongan atau alasan yang mendorong remaja era global untuk mempelajari dan mengamalkan hukum Islam. Motivasi dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat komitmen dan konsistensi mereka terhadap hukum Islam. Motivasi yang kuat dan jelas untuk mempelajari dan mengamalkan hukum Islam dapat meningkatkan komitmen dan konsistensi remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Motivasi yang lemah atau tidak jelas untuk mempelajari dan mengamalkan hukum Islam dapat menurunkan komitmen dan konsistensi remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Nilai adalah kumpulan prinsip atau standar yang dipegang oleh remaja era global tentang apa yang baik atau buruk, benar atau salah, penting atau tidak penting dalam kehidupan. Nilai dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat kesesuaian dan keterbukaan mereka terhadap hukum Islam. Nilai yang sesuai dan sejalan dengan syariah dapat meningkatkan kesesuaian dan keterbukaan remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Nilai yang tidak sesuai atau bertentangan dengan syariah dapat menurunkan kesesuaian dan keterbukaan remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Norma adalah kumpulan aturan atau tuntutan yang diberlakukan oleh masyarakat atau kelompok sosial kepada remaja era global tentang apa yang harus atau tidak harus dilakukan dalam kehidupan. Norma dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat dukungan dan tekanan mereka terhadap hukum Islam. Norma yang mendukung dan mendorong keislaman dapat meningkatkan dukungan dan tekanan remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Norma yang tidak mendukung atau menghalangi keislaman dapat menurunkan dukungan dan tekanan remaja era global terhadap hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Kepercayaan adalah kumpulan keyakinan atau iman yang dimiliki oleh remaja era global tentang Allah SWT, Rasul-Nya, Al-Qur'an, Sunnah, akhirat, dll. Kepercayaan dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara meningkatkan atau menurunkan tingkat loyalitas dan tanggung jawab mereka terhadap Allah SWT. Kepercayaan yang teguh dan kuat kepada Allah SWT dapat meningkatkan loyalitas dan tanggung jawab remaja era global terhadap Allah SWT, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Kepercayaan yang goyah atau lemah kepada Allah SWT dapat menurunkan loyalitas dan tanggung jawab remaja era global terhadap Allah SWT, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar diri remaja era global itu sendiri, yang mempengaruhi cara pandang atau sudut pandang mereka terhadap hukum Islam. Faktor eksternal dapat meliputi keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, media massa, dan pengalaman pribadi.- Keluarga adalah kumpulan orang-orang yang berhubungan darah atau perkawinan dengan remaja era global, seperti orang tua, saudara, kerabat, dll. Keluarga dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara memberikan contoh, nasihat, bimbingan, dukungan, atau tekanan kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam. Keluarga yang islami dan harmonis dapat memberikan contoh, nasihat, bimbingan, dukungan, atau tekanan yang positif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Keluarga yang tidak islami atau bermasalah dapat memberikan contoh, nasihat, bimbingan, dukungan, atau tekanan yang negatif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Pendidikan adalah kumpulan proses atau kegiatan yang dilakukan oleh remaja era global untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum Islam. Pendidikan dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara memberikan materi, metode, media, evaluasi, atau fasilitas yang berkaitan dengan hukum Islam. Pendidikan yang berkualitas dan relevan dapat memberikan materi, metode, media, evaluasi, atau fasilitas yang baik dan sesuai dengan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Pendidikan yang tidak berkualitas atau tidak relevan dapat memberikan materi, metode, media, evaluasi, atau fasilitas yang buruk atau tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Lingkungan sosial adalah kumpulan orang-orang atau kelompok-kelompok sosial yang berinteraksi dengan remaja era global dalam kehidupan sehari-hari, seperti teman, sahabat, pacar, tetangga, komunitas, organisasi, dll. Lingkungan sosial dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara memberikan pengaruh, inspirasi, motivasi, dukungan, atau tekanan kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam. Lingkungan sosial yang islami dan positif dapat memberikan pengaruh, inspirasi, motivasi, dukungan, atau tekanan yang positif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Lingkungan sosial yang tidak islami atau negatif dapat memberikan pengaruh, inspirasi, motivasi, dukungan, atau tekanan yang negatif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Media massa adalah kumpulan alat-alat komunikasi yang digunakan oleh remaja era global untuk mendapatkan informasi tentang hukum Islam dari berbagai sumber dan sudut pandang. Media massa dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara memberikan informasi, opini, fakta, data, analisis, atau berita tentang hukum Islam. Media massa yang objektif dan akurat dapat memberikan informasi, opini, fakta, data, analisis, atau berita tentang hukum Islam yang benar dan seimbang, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Media massa yang subjektif atau tidak akurat dapat memberikan informasi, opini, fakta, data, analisis, atau berita tentang hukum Islam yang salah atau tidak seimbang, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.
- Pengalaman pribadi adalah kumpulan peristiwa atau kejadian yang dialami oleh remaja era global secara pribadi dalam kaitannya dengan hukum Islam. Pengalaman pribadi dapat mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dengan cara memberikan dampak positif atau negatif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam. Pengalaman pribadi yang positif dapat memberikan dampak positif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang positif dan taat. Pengalaman pribadi yang negatif dapat memberikan dampak negatif kepada remaja era global dalam mempelajari dan mengamalkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memiliki perspektif yang negatif dan skeptis.

Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:- Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah cara pandang atau sudut pandang remaja era global terhadap hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hasil ijtihad para ulama. Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu makna, sumber, dan sikap.
- Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam memiliki variasi yang cukup besar, mulai dari yang positif, netral, hingga negatif. Perspektif remaja era global terhadap hukum Islam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
- Faktor internal yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah pengetahuan, pengalaman, emosi, motivasi, nilai, norma, dan kepercayaan. Faktor eksternal yang mempengaruhi perspektif remaja era global terhadap hukum Islam adalah keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, media massa, dan pengalaman pribadi.
Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat diberikan saran-saran sebagai berikut:
- Hukum Islam harus disampaikan kepada remaja era global dengan cara yang relevan, kontekstual, dan dialogis. Relevan artinya hukum Islam harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi remaja era global di era globalisasi. Kontekstual artinya hukum Islam harus mempertimbangkan latar belakang sosial, budaya, politik, ekonomi, dll. dari remaja era global. Dialogis artinya hukum Islam harus disampaikan dengan cara yang interaktif, partisipatif, dan kritis, tanpa menggurui atau menghakimi.
- Hukum Islam harus dikembangkan oleh remaja era global dengan cara yang dinamis, fleksibel, dan komprehensif. Dinamis artinya hukum Islam harus dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Fleksibel artinya hukum Islam harus dapat menyesuaikan diri dengan berbagai kondisi dan kebutuhan manusia, tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Komprehensif artinya hukum Islam harus mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik lahir maupun batin, individu maupun sosial.
- Hukum Islam harus diamalkan oleh remaja era global dengan cara yang taat, kritis, dan moderat. Taat artinya remaja era global harus menjalankan ibadah-ibadah wajib dan sunnah dengan baik dan benar. Kritis artinya remaja era global harus mempelajari dan mempraktikkan hukum Islam dengan penuh ilmu dan akal. Moderat artinya remaja era global harus menjauhi sikap-sikap ekstrem atau radikal dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam.
Daftar Pustaka
- Al-Qur'an
- Hadits
- Abdul Aziz Dahlan (ed.). 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
- Ahmad Syafii Maarif. 2009. Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi Sejarah. Bandung: Mizan.
- Azyumardi Azra. 2006. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana.
- Fazlur Rahman. 1995. Islam dan Modernitas: Transformasi Intelektual Kontemporer. Bandung: Mizan.
- Muhammad Quraish Shihab. 2007. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
- Nurcholish Madjid. 1997. Islam, Doktrin, dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan. Jakarta: Paramadina.
- Yusuf Qardhawi. 2002. Hukum Islam di Era Globalisasi. Jakarta: Gema Insani.
Posting Komentar untuk "Hukum Islam: Perspektif Remaja Era Global Dalam Memahami Islam"